WahanaNews-Borneo | Kementerian PUPR mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antarkota tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Tujuannya, untuk mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat berkemudi.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Hinca Panjaitan Terkait Program Pengembangan 'Kawasan Kardaiba', Desak Pemerintah Pelebaran Jalan Dari Karo-Dairi-Pakpak Bharat
Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol akan dilengkapi dengan fasilitas penginapan.
Kementerian PUPR mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antarkota tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Dalam Permen PUPR 28/2021 tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan, antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.
Baca Juga:
Jembatan Merah Putih, Simbol Konektivitas dan Nasionalisme di Ambon
Kemudian, rest area jalan tol antarkota harus pula dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.
Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.
Rest area jalan tol antarkota yang disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.
Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, yaitu PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).
Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso menuturkan kerja sama pengembangan rest area seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021.
Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ialah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa. [As]