WahanaNews-Borneo| Seorang yang diduga pengedar narkoba ditangkap Tim PPRC Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah di sebuah bangunan kecil diduga lokasi penjualan narkoba di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Jumat (30/9/2022) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 595 butir narkoba jeniz zenith dan uang tunai sejumlah Rp3.074.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga:
12 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tanjung Priok, Barang Bukti Capai Rp 2,2 M
Sebanyak empat pembeli juga diamankan petugas ke Kantor Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah, Kombes Cahyo Widiarso mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat saat personelnya tengah melakukan patroli malam.
"Kami mengamankan seorang yang diduga pengedar di bangunan kecil yang dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Cahyo.
Baca Juga:
Transaksi narkoba di dalam rumah, dua pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai
Para pihak yang diamankan kemudian digelandang ke Mako Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. [ss]