WahanaNews-Borneo | Mabes Polri akan turut memantau peredaran obat sirop yang mengandung senyawa berbahaya etilon glikol dan glikol.
Senyawa ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.
Baca Juga:
Polda Jambi Tebar Semangat Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera di Pasar Tradisional
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/22).
Nurul menyebut Polri akan membantu melakukan pemantauan tersebut di semua wilayah kabupaten dan kota.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Operasional untuk Perkuat Tugas Samapta dan Binmas di Polda Jambi
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kandungan senyawa etilon glikol dan dietilen glikol juga menyebabkan kematian pasien gagal ginjal akut di sejumlah negara.
Budi menyebut obat-obatan yang mengandung etilon glikolin dan dietilen glikol tersebut diproduksi di Indonesia.
Sementara itu, BPOM baru mengungkapkan ada lima obat sirop yang berbahaya karena mengandung senyawa etilen glikol yang melebihi ambang batas.