WahanaNews-Borneo | Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.
Polri resmi menetapkan pemuda tersebut yang berada di Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga:
Puan Maharani Ingatkan KPU untuk Tingkatkan Keamanan DPT
Dedi juga mengungkapkan, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.
"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Kepala BSSN Ungkap Sepanjang 2022 Ransomware Dominasi Serangan Siber di RI
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.
Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah.