Kebutuhan listrik di IKN hingga tahun 2045 diperkirakan sebesar 4MWh/kapita/tahun.
Sistem ketenagalistrikan IKN akan dipasok dari berbagai pembangkit listrik terbarukan.
Baca Juga:
Menteri Erick Sebut Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan
Salah satunya adalah tenaga surya baik dalam bentuk ladang panel surya (solar farm) ataupun panel surya atap (solar rooftop).
Secara umum, potensi tenaga surya di Indonesia dan di wilayah pengembangan IKN memiliki potensi yang tinggi.
Dalam upaya untuk memanfaatkan potensi yang ada, maka dalam waktu dekat akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas sedikitnya 50 megawatt (MW) yang terletak di Wilayah Perencanaan 3 (WP 3) IKN.
Baca Juga:
Jadi Pionir Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia, ALPERKLINAS Apresiasi PLN yang Sudah Bangun 22 Green Hydrogen Plant di Seluruh Indonesia
Guna mengadopsi energi terbarukan sebagai bagian dari transformasi kota menjadi berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, implementasi dari konsep bangunan hijau di IKN akan diterapkan melalui pemasangan panel surya atap yang nantinya akan terintegrasi dengan berbagai bangunan di wilayah IKN.[ss]