1. Menghindari kegiatan pelayaran di wilayah perairan yang terdampak.
2. Menghindari daerah rentan mengalami bencana seperti lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon yang mudah tumbang, tepi pantai, dan lainnya.
Baca Juga:
Meningkatnya Kunjungan Kapal Asing, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan Maritim
3. Mewaspadai potensi dampak seperti banjir/bandang/banjir pesisir, tanah longsor dan banjir bandang terutama di daerah yang rentan.
4. Stakeholder yang terkait kebencanaan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. [Ss]