“Untuk mengubah pasal Undang-Undang Dasar tersebut MPR harus menyelenggarakan sidang majelis, dan sidang tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR. Atau setara dengan 474 anggota MPR. Ketika sidang itu sudah dilaksanakan dan hendak memutuskan, apakah perubahan, apakah amendemen terhadap konstitusi itu disetujui atau tidak. keputusan perubahan itu harus disetujui minimal 50%+1 atau sekitar 357 anggota MPR,” imbuh Timothy.
Ia menegaskan dorongan untuk mengubah atau mengamendemen UUD bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, khususnya desakan masyarakat yang ingin ada perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
“Jadi, kalau di luar luar sana masih ada yang mengatakan bahwa perubahan terhadap konstitusi itu haram untuk dilakukan, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan konstitusi, rasanya mereka tidak pernah membaca. Perubahan konstitusi diperbolehkan oleh konstitusi itu sendiri,” pungkas Timothy. [ss]