WahanaNews-Kalteng | Seorang ayah bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena dituduh telah menyetubuhi anak tiri yang masih berusia di bawah umur.
Pelaku berinisial SM juga mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatan bejat SM, korban kini mengalami trauma berat.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, dari hasil pendalaman petugas, perbuatan bejad tersebut sudah dilakukan pelaku berkali-kali sejak tahun 2019 hingga Agustus 2022 saat sang istri tidak berada di rumah.
“Tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2019 lalu saat korban masih duduk di kelas 2 hingga kelas 5 sekolah dasar tepatnya 24 Agustus 2022,” katanya, Senin (29/8/2022).
Dirreskrimum mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menyetubuhi korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Korban yang melawan dianiaya pelaku dan diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Akibat perbuatan sang ayah tiri kini korban mengalami trauma berat dan telah memutuskan untuk berhenti bersekolah.
“Tersangka ini merupakan residivis baru keluar penjara pada bulan Januari 2022 lalu atas kasus KDRT. Tersangka berdalih karena terpengaruh sering nonton film porno,” katanya.