Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
Baca Juga:
Mudik Lancar, DPR Apresiasi Polri
Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen. Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.
Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Hitam
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Lho 3 Jenis Wisata yang Bisa Dilakukan saat Libur Lebaran
Status warna hitam artinya Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
-Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
-Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari