“Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional,” katanya.
Selain itu, menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
“Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa,” Tita menambahkan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, dalam rapat kerja, Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, ujar Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. [As]