4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
Baca Juga:
Demi Kenyamanan Konsumen Mobil Listrik Jelang Nataru, ALPERKLINAS Dorong PLN dan Swasta Perbanyak SPKLU di Semua Fasilitas Umum
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.
Selain itu untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Ditjen Hubdat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Penggunaan Mobil Listrik Selama 15 Tahun ke Depan Dapat Menghemat 100 Miliar Liter Bensin
Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan informasinya akan diperbarui secara berkala.
Endy pun berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.