"Kami akan kembangkan ke situ. Kami akan telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," tambah dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang pejabat Garuda sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman
Mereka ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
"Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen," ucap dia. [Ss]