"Dewan kemanan nasional itu adalah lembaga pembantu presiden dalam rangka membantu perumusan atau kebijakan, namanya Dewan Keamanan Nasional bermula dari untuk aspek keamanan nasional," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Operasional nantinya bisa dirumuskan oleh menteri.
Baca Juga:
Hari Ketiga Retret, Lemhannas Bekali Kepala Daerah Materi Wawasan Kebangsaan hingga Ketahanan Nasional
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ia menambahkan. [As]