WahanaNews-Borneo | Pemerintah segera memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 2023.						
					
						
						
							Artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Daerah
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.						
					
						
						
							"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa, beberapa waktu lalu.						
					
						
						
							Lantas, jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
								
								
									
	
								
							
						
						
							 						
					
						
						
							Tidak semua wajib bayar pajak						
					
						
						
							Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.