IUP tersebut mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.						
					
						
						
							Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bahlil Sebut Hilirisasi Harus Berkeadilan, Sesuai Sila ke-5 Pancasila
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.						
					
						
						
							"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," jelasnya.						
					
						
						
							Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Lubang Bekas Tambang di Kalimantan-Sulawesi Memprihatinkan, Bahlil Buat Aturan Ini
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. 						
					
						
						
							Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.						
					
						
						
							"Kita butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan, itu menimbulkan ketidakadilan," ujar Bahlil.