"Ada mengetahui praktik perjudian segera laporkan atau berikan informasinya ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindak lanjuti," tandasnya.
Dari pantauan di lapangan, saat jumpa pers Ditreskrimum Polda Kalteng menghadirkan enam orang tersangka yang masing-masing empat orang dari polda dan duanya dari Polresta Palangka Raya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Website Scam Judol, Tiga Admin Ditangkap
Saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mendalami peran mereka selama melaksanakan praktek perjudian.
Keenam tersangka itu juga selain ditahan, mereka juga disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. [ss]