Di tempat yang sama, huasa hukum korban, Dyah Lestari, mengatakan bahwa awalnya para korban memesan 5.000 dus pada bulan November 2021. Transaksi tersebut tidak ada masalah.
Selanjutnya, para korban memesan kembali sebanyak 7.000 dus. Namun, mereka hanya menerima 900 dus.
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
"Para korban merasa ditipu oleh FA yang mengaku memiliki kenalan bos distributor minyak goreng karena telah mentransfer dengan total Rp900 juta. Namun, apa yang dipesan tak kunjung datang," tuturnya.
Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke FKPM Pelita, kemudian meminta untuk mediasi. Akan tetapi, dari pihak terlapor, tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pihak penyidik kepolisian menyebut terlapor sudah menyerahkan diri kemarin. Kami diminta buat laporan untuk bisa ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Titipkan HP-Uang ke Satpam PN Jaksel
Kasus tersebut pun kini ditangani jajaran Reskrim Polresta Samarinda dan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor serta pengumpulan barang bukti. [Ss]