WahanaNews-Borneo | Para aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, dipastikan bakal mendapatkan sejumlah fasilitas.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menjelaskan, fasilitas itu berupa rumah dinas, sampai tunjangan kemahalan.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," kata Sidik, Rabu (2/3).
Sidik menjelaskan, aturan fasilitas yang didapatkan ASN tidak jauh dari Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun ada yang berbeda yaitu tunjangan kemahalan.
Dia merinci, tunjangan kemahalan tersebut mengacu pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Pada pasal 80 ayat 4 dijelaskan bahwa di mana tunjangan kemahalan dibayar sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," bebernya.
Sementara itu Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono menuturkan mereka yang sudah tidak dinas atau tidak menjabat di IKN, mereka tidak lagi di sana.
Dia pun merinci nantinya para ASN dan para pejabat negara akan diberikan fasilitas rumah dinas.