Tipe rumah tapak nantinya akan ditempati oleh para menteri/kepala negara, pejabat dan JPT Madya/Eselon I. Ukurannya pun beragam, tetapi Slamet mengatakan ukurannya rumah itu dinamis.
Untuk rumah tapak untuk Menteri/Kepala Lembaga diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.
Baca Juga:
Prank Gaji Guru: Tingkah Pemerintah Belum Berubah
Sementara itu untuk tipe rumah susun, kata Slamet nantinya akan dihuni untuk para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi.
Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.
Slamet menuturkan untuk biaya pindah, nantinya terdapat 1 orang ASN yang akan ditanggung, lalu 1 orang pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang ART.
Baca Juga:
Pendiri NII Center: ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Kecewa ke Panji Gumilang Bergabung ke MYT
Kemudian Kementerian PANRB saat ini sedang menyusun regulasi terkait tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN.
Tetapi hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti besaran yang akan diberikan.
"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.